Header Ads

Kabar Aceh Indonesia Media Sosial Kabar Seputaran Aceh, Nasional Hingga Mancanegara Melalui Sumber-Sumber Media Terpercaya.

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG - Polisi Resor Aceh Tamiang membongkar kasus prostitusi anak ‎dan tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat pelaku yang rata-rata masih di bawah umur dan berstatus pelajar, satu korban‎ serta satu tersangka.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdhian Chandra kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/4) menyebutkan, kronologi pengungkapan kasus prostitusi tersebut bermula dari ditangkapnya seorang laki-laki AL (22), sedang mesum dengan ‎seorang anak di bawah umur berinisial RW (14) oleh masyarakat disebuah rumah tepatnya di BTN Satelit Graha Tanah Terban pada Rabu (19/4) .

Kemudian lanjut Kapolres, masyarakat mengg‎iring pasangan non muhrim tersebut kekantor Satpol-PP untuk diproses. Namun, oleh pihak Satpol-PP kasus tersebut diserahkan ke Polres.

Selanjutnya Satuan Reserse Kriminal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima pelaku yang statusnya rata-rata masih pelajar dan dibawah umur yakni, NS (16) ET (14) EM (16) NF (17) dan N (16), kata Kapolres.

Dalam kasus ini, jelas Kapolres, pelaku NS dan NF berperan sebagai pengenal, ET sebagai perantara, N sebagai pengantar dan EM sebagai penjual. Semua pelaku tercatat sebagai warga Aceh Tamiang.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa, enam buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu hasil prostitusi.

Kapolres menuturkan, karena pelaku rata-rata masih di bawah umur, mereka setelah dilakukan pemeriksaan akan dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

Sedangkan tersangka AL dikenakan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, kata Kapolres.

Sumber : AJNN

No comments

Kabar Aceh © copyright 2017. Powered by Blogger.