Di Aceh Tamiang, Sopir Minibus Perkosa Penumpang Depan Istrinya
Part 1.
ACEH TAMIANG - Syahril (24), warga dusun Karya Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang berstatus sopir mobil minibus jenis jumbo ditangkap polisi setelah memperkosa seorang gadis sebut saja namanya Bunga (18), yang merupakan penumpangnya mobilnya.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdhian Chndra kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/4) menyebutkan, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh sopir jumbo tersebut terbongkar setelah dilaporkan oleh korban, Kamis (20/4) .
Kronologi kejadian, kata Kapolres, bermula saat korban hendak pergi ke Kota Kuala Simpang dari Simpang Opak menumpang mobil jumbo yang dikemudikan oleh pelaku. Saat di dalam mobil, korban hanya ditemani oleh seorang perempuan yang merupakan istri pelaku.
Namun ketika sampai di loket Simpang Telkom Kuala Simpang, sambung Kapolres, naik sejumlah penumpang lainnya dengan tujuan Desa Seumedam.
Saat korban mau turun, korban langsung dirayu oleh istri pelaku Junita (45), agar tidak turun dan ikut mengantar penumpang ke Seumedam, tanpa rasa curiga korban pun mengikuti permintaan tersebut.
Lalu setelah dituruni semua penumpang di Seumedam, mobil kembali kearah Kuala Simpang. Ironisnya, sesampai di pertengahan jalan. Pelaku memberhentikan mobilnya dalam keadaan mesin hidup untuk memperkosa korban.
Mendapat perlakuan tersebut, korban melakukan perlawanan dan pelaku mengurungkan niat pertamanya untuk memperkosa korban, karena takut diketahui oleh orang lain, kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, kemudian pelaku kembali menjalankan mobilnya, setelah sekitar 500 meter berjalan, pelaku kembali menghentikan laju mobilnya dan langsung memperkosa korban dihadapan istrinya. Setelah melampiaskan nafsu birahinya, pelaku langsung meneruskan perjalanan kearah Kota Suala Simpang, namun saat tiba diturunan Bukit Seumadam, korban lompat dari mobil dan langsung melapor kepada Polsek Kejuruan Muda.
ACEH TAMIANG - Syahril (24), warga dusun Karya Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang berstatus sopir mobil minibus jenis jumbo ditangkap polisi setelah memperkosa seorang gadis sebut saja namanya Bunga (18), yang merupakan penumpangnya mobilnya.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdhian Chndra kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/4) menyebutkan, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh sopir jumbo tersebut terbongkar setelah dilaporkan oleh korban, Kamis (20/4) .
Kronologi kejadian, kata Kapolres, bermula saat korban hendak pergi ke Kota Kuala Simpang dari Simpang Opak menumpang mobil jumbo yang dikemudikan oleh pelaku. Saat di dalam mobil, korban hanya ditemani oleh seorang perempuan yang merupakan istri pelaku.
Namun ketika sampai di loket Simpang Telkom Kuala Simpang, sambung Kapolres, naik sejumlah penumpang lainnya dengan tujuan Desa Seumedam.
Saat korban mau turun, korban langsung dirayu oleh istri pelaku Junita (45), agar tidak turun dan ikut mengantar penumpang ke Seumedam, tanpa rasa curiga korban pun mengikuti permintaan tersebut.
Lalu setelah dituruni semua penumpang di Seumedam, mobil kembali kearah Kuala Simpang. Ironisnya, sesampai di pertengahan jalan. Pelaku memberhentikan mobilnya dalam keadaan mesin hidup untuk memperkosa korban.
Mendapat perlakuan tersebut, korban melakukan perlawanan dan pelaku mengurungkan niat pertamanya untuk memperkosa korban, karena takut diketahui oleh orang lain, kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, kemudian pelaku kembali menjalankan mobilnya, setelah sekitar 500 meter berjalan, pelaku kembali menghentikan laju mobilnya dan langsung memperkosa korban dihadapan istrinya. Setelah melampiaskan nafsu birahinya, pelaku langsung meneruskan perjalanan kearah Kota Suala Simpang, namun saat tiba diturunan Bukit Seumadam, korban lompat dari mobil dan langsung melapor kepada Polsek Kejuruan Muda.
No comments