Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Aceh Tamiang
ACEH TAMIANG - Satuan Reserse Narkoba
Polres Aceh Tamiang menangkap Abdul Rahman alias Dudung (46). Warga Desa
Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, ini diciduk atas
keterlibatannya dalam peredaran narkoba, Kamis malam (4/5) .
Dudung ditangkap di Dusun Ar Rahim, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang karena dilaporkan mengedarkan narkoba jenis sabu, kata Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi kepada AJNN, Jumat (5/5) .
Wijaya mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 21 bungkus kemasan kecil dengan berat keseluruhan 1,40 gram, satu buah kaca pirek, satu telepon genggam dan satu unit sepeda motor jenis Vega R dari tersangka.
Awalnya, polisi menerima laporan warga tentang aktivitas Dudung. Dapat laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki dan menggerebek rumah tersangka. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba kabur, namun kami ringkus. Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan, kata Wijaya. Polisi melibatkan aparat desa untuk mendampingi penggerebekan tersebut.
Saat ini, Dudung ditahan di kantor Polres Aceh Tamiang. Dia diancam hukuman penjara 4 hingga 12 tahun penjara.
Sumber : AJNN
Foto : Asrul
Dudung ditangkap di Dusun Ar Rahim, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang karena dilaporkan mengedarkan narkoba jenis sabu, kata Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi kepada AJNN, Jumat (5/5) .
Wijaya mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 21 bungkus kemasan kecil dengan berat keseluruhan 1,40 gram, satu buah kaca pirek, satu telepon genggam dan satu unit sepeda motor jenis Vega R dari tersangka.
Awalnya, polisi menerima laporan warga tentang aktivitas Dudung. Dapat laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki dan menggerebek rumah tersangka. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba kabur, namun kami ringkus. Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan, kata Wijaya. Polisi melibatkan aparat desa untuk mendampingi penggerebekan tersebut.
Saat ini, Dudung ditahan di kantor Polres Aceh Tamiang. Dia diancam hukuman penjara 4 hingga 12 tahun penjara.
Sumber : AJNN
Foto : Asrul
No comments