16 Penjudi Lempar Gelang Ditangkap
BANDA ACEH - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap 16 orang pengelola judi lempar gelang.
Ke 16 orang yang terlibat dalam perjudian tersebut yakni HA, DR, Nas, SR, MW, KF, FN, IR, AS, IQ, Zul, G, DW, RT, HT, dan AM. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. 16 pelaku tersebut, rata-rata warga Sumatera Utara dan sebagian lainnya warga Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes T.Saladin melalui Kasat Reskrim Kompol Raja Gunawan menyebutkan penangkapan itu berawal dari informasi warga terkait adanya aktifitas perjudian tersebut.
Penangkapan pertama kita lakukan di jalan Soekaerno Hatta, Lampeneurut. Dan kedua di lokasi pasar malam di kawasan Cot Paya, Aceh Besar, kata Kompol Raja, Jumat (5/5) .
Permainan lempar gelang yang berindikasi mengarah ke perjudian, kata dia, dimana warga membeli empat atau enam gelang seharga Rp 5 ribu, selanjutnya gelang tersebut dilemparkan dan dimasukkan ke papan yang sudah dimodifikasi.
Ada juga melempar ke jam tangan. Jika gelang itu masuk, pembeli bisa membawa jam tangan atau barang lainnya, jelasnya.
Permainan lempar gelang dikatagorikan tindakan perjudian dikarenakan permainan tersebut mengadu nasib dengan teknik-teknik tertentu dengan memberikan hadiah-hadiah bagi yang beruntung. Hadiah yang didapatkan itu, juga bisa dijual kembali.
Dalam qanun Aceh permainan adu nasib itu dikategorikan maisir, katanya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta lebih dan alat-alat rumah tangga serta barang lainnya.
Sesuai dengam Qanun Maisir para pelaku yang diamankan terancam hukuman cambuk.
Bagi pihak penyelenggara atau pemilik bisa dihukum cambuk 45 kali. Sedangkan pemain atau pembeli enam kali cambuk, imbuhnya.
Sumber : AJNN
Ke 16 orang yang terlibat dalam perjudian tersebut yakni HA, DR, Nas, SR, MW, KF, FN, IR, AS, IQ, Zul, G, DW, RT, HT, dan AM. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. 16 pelaku tersebut, rata-rata warga Sumatera Utara dan sebagian lainnya warga Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes T.Saladin melalui Kasat Reskrim Kompol Raja Gunawan menyebutkan penangkapan itu berawal dari informasi warga terkait adanya aktifitas perjudian tersebut.
Penangkapan pertama kita lakukan di jalan Soekaerno Hatta, Lampeneurut. Dan kedua di lokasi pasar malam di kawasan Cot Paya, Aceh Besar, kata Kompol Raja, Jumat (5/5) .
Permainan lempar gelang yang berindikasi mengarah ke perjudian, kata dia, dimana warga membeli empat atau enam gelang seharga Rp 5 ribu, selanjutnya gelang tersebut dilemparkan dan dimasukkan ke papan yang sudah dimodifikasi.
Ada juga melempar ke jam tangan. Jika gelang itu masuk, pembeli bisa membawa jam tangan atau barang lainnya, jelasnya.
Permainan lempar gelang dikatagorikan tindakan perjudian dikarenakan permainan tersebut mengadu nasib dengan teknik-teknik tertentu dengan memberikan hadiah-hadiah bagi yang beruntung. Hadiah yang didapatkan itu, juga bisa dijual kembali.
Dalam qanun Aceh permainan adu nasib itu dikategorikan maisir, katanya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta lebih dan alat-alat rumah tangga serta barang lainnya.
Sesuai dengam Qanun Maisir para pelaku yang diamankan terancam hukuman cambuk.
Bagi pihak penyelenggara atau pemilik bisa dihukum cambuk 45 kali. Sedangkan pemain atau pembeli enam kali cambuk, imbuhnya.
Sumber : AJNN
No comments