Pukul Warga, Oknum Satlantas Polres Abdya Diadukan ke Polda dan Polri
BANDA ACEH
– Kuasa Hukum Murhazli (38) melaporkan oknum Satlantas Polres Aceh Barat
Daya (Abdya), Brigadir RZ ke Polda Aceh dan Mabes Polri, Kamis
(20/4/2017) .
Laporan ini terkait pemukulan yang dilakukan RZ terhadap Murhazli, warga Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Selasa (18/4/2017) di salah satu warkop di kawasan Blangpdie hingga muntah darah.
Miswar SH, salah satu kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya kepada Serambinews.com mengatakan, surat laporan bernomor 110/YARA-Abdya/IV/2017 itu diantar langsung ke Polda Aceh.
Sementara surat untuk Kepala Divisi Propam Mabes Polri RI dikirim melalui jasa pengiriman barang. Surat pengaduan itu juga ditembuskan ke Kapolres Abdya.
Salah satu poin aduan, Miswar menyebutkan bahwa pemukulan yang dilakukan RZ telah terpenuhi unsur tindak pelanggaran yang disengaja dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Perbuatan Rz, katanya, juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XX Pasal 351 ayat 1,2,3 dan 4.
Karena itu, ia berharap kasus ini dapat dituntaskan secara aturan hukum sehingga dapat memberi rasa keadilan bagi kliennya.
Penyelesaian perkara ini sangat penting dilaksanakan terutama untuk menjaga nama baik Kepolisian Republik Indonesia dan memberi efek jera kepada pelaku (oknum) yang bertindak di luar batas sebagaimana diatur dalam undang-undang, ulasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Satlantas Polres Abdya, Brigadir RZ tega memukul seorang sopir labi-labi, Murhazli (38) Selasa (18/4) pagi di salah satu warkop di kawasan Blangpdie hingga muntah darah dan sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Tengku Peukan. Menurut korban, kejadian itu buntut dari perkelahian dirinya dengan abang RZ, pada Senin (17/4/2017) siang.
Sumber : Serambi
Foto : Rahmat Saputra
Laporan ini terkait pemukulan yang dilakukan RZ terhadap Murhazli, warga Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Selasa (18/4/2017) di salah satu warkop di kawasan Blangpdie hingga muntah darah.
Miswar SH, salah satu kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya kepada Serambinews.com mengatakan, surat laporan bernomor 110/YARA-Abdya/IV/2017 itu diantar langsung ke Polda Aceh.
Sementara surat untuk Kepala Divisi Propam Mabes Polri RI dikirim melalui jasa pengiriman barang. Surat pengaduan itu juga ditembuskan ke Kapolres Abdya.
Salah satu poin aduan, Miswar menyebutkan bahwa pemukulan yang dilakukan RZ telah terpenuhi unsur tindak pelanggaran yang disengaja dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Perbuatan Rz, katanya, juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XX Pasal 351 ayat 1,2,3 dan 4.
Karena itu, ia berharap kasus ini dapat dituntaskan secara aturan hukum sehingga dapat memberi rasa keadilan bagi kliennya.
Penyelesaian perkara ini sangat penting dilaksanakan terutama untuk menjaga nama baik Kepolisian Republik Indonesia dan memberi efek jera kepada pelaku (oknum) yang bertindak di luar batas sebagaimana diatur dalam undang-undang, ulasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Satlantas Polres Abdya, Brigadir RZ tega memukul seorang sopir labi-labi, Murhazli (38) Selasa (18/4) pagi di salah satu warkop di kawasan Blangpdie hingga muntah darah dan sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Tengku Peukan. Menurut korban, kejadian itu buntut dari perkelahian dirinya dengan abang RZ, pada Senin (17/4/2017) siang.
Sumber : Serambi
Foto : Rahmat Saputra
No comments