Lembaga Asing Intervensi Kasus Homo
Part 1.
BANDA ACEH - Kasus hubungan sesama jenis (homoseksual) yang terungkap di Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 29 Maret 2017 hingga kini masih ditangani Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh. Menjelang kasus ini dilimpahkan ke jaksa, tiba-tiba muncul intervensi (campur tangan) dari sejumlah lembaga asing.
Salah satu dari lembaga asing yang mengintervensi itu adalah Human Right Watch (HRW). Organisasi nonpemerintahan ini berpusat di New York City, Amerika Serikat, dengan mandat utama melakukan penelitian dan pembelaan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) .
Hal itu diungkapkan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki SSos, saat dihubungi Serambi di Banda Aceh, Selasa (18/4) .
Menurut Marzuki melalui telepon maupun layanan pesan singakt (sms), HRW meminta Satpol PP dan WH Aceh menghentikan kasus liwath yang tengah ditangani pihaknya itu.
Namun, permintaan tersebut sama sekali tak digubris. Karena kita tahu arah mereka pasti ke sana, sehingga kita tidak ingin menanggapinya, ungkap Marzuki.
Seingat Marzuki, HRW juga salah satu lembaga asing yang sejak awal menolak diberlakukannya Qanun Jinayat di Aceh. Bahkan lembaga internasional yang concern terhadap pembelaan HAM tersebut bersikukuh agar jangan ada pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh. Kita enggan menanggapinya, tegas Marzuki.
Selain HRW, menurut Marzuki, sejumlah lembaga lain juga pernah menemuinya dengan misi yang sama, yakni meminta kasus itu dideponir. Namun, setelah dipertanyakan balik, kenapa hanya kasus homoseksual saja yang minta dihentikan proses hukumnya, sedangkan kasus-kasus lainnya tak pernah minta dihentikan, para utusan dari sejumlah lembaga itu pun tak dapat memberikan jawaban yang logis.
Prinsipnya kita tetap menerima mereka. Tapi, kita bersikukuh pada aturan hukum negara kita, ujarnya.
Ia tambahkan, selama kasus dugaan homoseksual ini mereka tangani, tidak sedikit televisi asing yang memberitakannya dalam nada miring (stereotip) dan menyudutkan lembaga Satpol PP dan WH maupun publikasi sejumlah artikel tentang kasus itu.
BANDA ACEH - Kasus hubungan sesama jenis (homoseksual) yang terungkap di Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 29 Maret 2017 hingga kini masih ditangani Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh. Menjelang kasus ini dilimpahkan ke jaksa, tiba-tiba muncul intervensi (campur tangan) dari sejumlah lembaga asing.
Salah satu dari lembaga asing yang mengintervensi itu adalah Human Right Watch (HRW). Organisasi nonpemerintahan ini berpusat di New York City, Amerika Serikat, dengan mandat utama melakukan penelitian dan pembelaan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) .
Hal itu diungkapkan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki SSos, saat dihubungi Serambi di Banda Aceh, Selasa (18/4) .
Menurut Marzuki melalui telepon maupun layanan pesan singakt (sms), HRW meminta Satpol PP dan WH Aceh menghentikan kasus liwath yang tengah ditangani pihaknya itu.
Namun, permintaan tersebut sama sekali tak digubris. Karena kita tahu arah mereka pasti ke sana, sehingga kita tidak ingin menanggapinya, ungkap Marzuki.
Seingat Marzuki, HRW juga salah satu lembaga asing yang sejak awal menolak diberlakukannya Qanun Jinayat di Aceh. Bahkan lembaga internasional yang concern terhadap pembelaan HAM tersebut bersikukuh agar jangan ada pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh. Kita enggan menanggapinya, tegas Marzuki.
Selain HRW, menurut Marzuki, sejumlah lembaga lain juga pernah menemuinya dengan misi yang sama, yakni meminta kasus itu dideponir. Namun, setelah dipertanyakan balik, kenapa hanya kasus homoseksual saja yang minta dihentikan proses hukumnya, sedangkan kasus-kasus lainnya tak pernah minta dihentikan, para utusan dari sejumlah lembaga itu pun tak dapat memberikan jawaban yang logis.
Prinsipnya kita tetap menerima mereka. Tapi, kita bersikukuh pada aturan hukum negara kita, ujarnya.
Ia tambahkan, selama kasus dugaan homoseksual ini mereka tangani, tidak sedikit televisi asing yang memberitakannya dalam nada miring (stereotip) dan menyudutkan lembaga Satpol PP dan WH maupun publikasi sejumlah artikel tentang kasus itu.
No comments