Sejak Berlakunya Hukum Jinayat, Kasus Homoseksual Baru Pertama Kali Terjadi
BANDA ACEH - Kejadian hubungan sesama
jenis atau homoseksual yang terjadi di Provinsi Aceh Selasa (28/3) di
kawasan Darussalam, Banda Aceh yang dilakukan dua pemuda berinisial MT
dan MH baru pertama kali terjadi sejak diberlakukannya Qanun nomor 6
tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sejak berlakunya hukum jinayat di Aceh baru pertama kali kami tanggani kasus hubungan sesama jenis yakni yang dilakukan oleh dua remaja itu, kata Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh Marzuki, Rabu (29/3) .
Dikatakannya, sebelum lahirnya Qanun Jinayat ada dua kasus homoseksual yang ditemukan dan ditangani oleh pihak kepolisian. Namun, karena tidak ada dasar hukum pelaku homoseksual itu dilepas.
Dulu belum ada payung hukum, sehingga pelaku homoseksual yang ditangkap dilepas dan tidak bisa diproses, katanya.
Sebelumnya MT dan MH ditangkap warga karena kedapatan melakukan hubungan badan sesama jenis di rumah kost MH. Kedua pasangan tersebut sudah menjalin asmara sejak tiga bulan terakhir.
Pengakuan MT dulu pernah pacaran dan pernah melakukan hubungan badan dengan pasangan sesama jenisnya di Medan, sementara MH baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan MT, katanya.
Kedua pelaku pelanggar syariat islam tersebut, kini masih ditahan di Satpol PP dan WH Aceh guna proses hukum selanjutnya.
Mereka masih kami tahan dan masih memintai keterangan untuk kelengkapan berkas. Dari pengakuannya, mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali, katanya.
Sumber : AJNN
Sejak berlakunya hukum jinayat di Aceh baru pertama kali kami tanggani kasus hubungan sesama jenis yakni yang dilakukan oleh dua remaja itu, kata Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh Marzuki, Rabu (29/3) .
Dikatakannya, sebelum lahirnya Qanun Jinayat ada dua kasus homoseksual yang ditemukan dan ditangani oleh pihak kepolisian. Namun, karena tidak ada dasar hukum pelaku homoseksual itu dilepas.
Dulu belum ada payung hukum, sehingga pelaku homoseksual yang ditangkap dilepas dan tidak bisa diproses, katanya.
Sebelumnya MT dan MH ditangkap warga karena kedapatan melakukan hubungan badan sesama jenis di rumah kost MH. Kedua pasangan tersebut sudah menjalin asmara sejak tiga bulan terakhir.
Pengakuan MT dulu pernah pacaran dan pernah melakukan hubungan badan dengan pasangan sesama jenisnya di Medan, sementara MH baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan MT, katanya.
Kedua pelaku pelanggar syariat islam tersebut, kini masih ditahan di Satpol PP dan WH Aceh guna proses hukum selanjutnya.
Mereka masih kami tahan dan masih memintai keterangan untuk kelengkapan berkas. Dari pengakuannya, mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali, katanya.
Sumber : AJNN
No comments