Pelanggar Disidang di Tempat, Ini Kata Kasat Lantas Aceh Utara
LHOKSUKON - Satuan Lalu Lintas Polres
Aceh Utara melaksanakan penindakan melalui sidang di tempat di lokasi
razia yang digelar di depan Poslantas Terminal Kota Lhoksukon, Senin, 27
Maret 2017. Hal itu agar pelanggar mendapatkan kepastian hukum secara
cepat dan tepat, tanpa perlu ikut sidang di pengadilan.
Kegiatan itu bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara. "Melalui sidang di tempat, pelanggar tidak perlu repot datang ke pengadilan untuk membayar denda tilang. Di sini hakim langsung memutuskan berapa jumlah denda yang harus dibayar pelanggar, lalu dana itu disetorkan ke kas negara," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Lantas AKP Ikmal, kepada portalsatu.com.
Ikmal menyebut razia dan penindakan di tempat itu merupakan kegiatan rutin. Pihaknya berupaya memberikan kemudahan bagi pelanggar. Rata-rata, lanjut Ikmal, para pelanggar terjaring razia karena beberapa sebab. Di antaranya, tidak memakai helm, tidak membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM, sepeda motor tidak memakai spion dan lainnya.
Jika dilihat perbandingan tahun 2016 dan 2017, jumlah pelanggar bisa dikatakan meningkat. Namun itu beriringan dengan meningkatnya jumlah kendaraan di jalan raya. Kita terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya patuh pada aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Hal itu kita lakukan melalui sosialisasi secara umum, ke sekolah-sekolah dan juga melalui imbauan yang tertulis di rambu-rambu, pungkas Ikmal.
Sumber : Portal Satu
Kegiatan itu bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara. "Melalui sidang di tempat, pelanggar tidak perlu repot datang ke pengadilan untuk membayar denda tilang. Di sini hakim langsung memutuskan berapa jumlah denda yang harus dibayar pelanggar, lalu dana itu disetorkan ke kas negara," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Lantas AKP Ikmal, kepada portalsatu.com.
Ikmal menyebut razia dan penindakan di tempat itu merupakan kegiatan rutin. Pihaknya berupaya memberikan kemudahan bagi pelanggar. Rata-rata, lanjut Ikmal, para pelanggar terjaring razia karena beberapa sebab. Di antaranya, tidak memakai helm, tidak membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM, sepeda motor tidak memakai spion dan lainnya.
Jika dilihat perbandingan tahun 2016 dan 2017, jumlah pelanggar bisa dikatakan meningkat. Namun itu beriringan dengan meningkatnya jumlah kendaraan di jalan raya. Kita terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya patuh pada aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Hal itu kita lakukan melalui sosialisasi secara umum, ke sekolah-sekolah dan juga melalui imbauan yang tertulis di rambu-rambu, pungkas Ikmal.
Sumber : Portal Satu
No comments