Header Ads

Kabar Aceh Indonesia Media Sosial Kabar Seputaran Aceh, Nasional Hingga Mancanegara Melalui Sumber-Sumber Media Terpercaya.

Izinkan Tahanan Pulang, Dua Sipir di Lhokseumawe Jadi Tersangka

LHOKSEUMAWE - Dua sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Lhokseumawe yang nekat mengeluarkan IM, seorang tahanan polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir mengatakan kedua sipil yakni MS dan US resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kemarin (Senin-red) sekitar pukul 09.53 WIB, IM terdakwa yang masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe terkait kasus pencurian dibebaskan dengan sengaja oleh MS dan US yang tak lain merupakan sipir lapas tersebut, kata Yasir kepada AJNN di ruang kerjanya, Selasa (14/3) sore.

Saat kedua sipir ini diperiksa, kata Yasir, MS beralasan kalau IM merupakan saudaranya dengan jaminan akan kembali lagi, sehingga sepeda motor MS pun dipinjamkan ke IM untuk keluar dari lapas. Namun hingga saat ini warga binaan tersebut belum juga kembali.

Setelah kami interogasi terhadap keduanya, ternyata antara IM dan MS saudara dekat dan sebelumnya IM pernah kabur juga, namun MS yang menjemput ke rumahnya, dengan keyakinan ini MS berani mengeluarkan IM lagi, kata Yasir sesuai pengakuan MS.

Yasir menambahkan, kedua mereka akan terus diproses sesuai hukum pidana dengan sengaja melepaskan orang dalam tahanan di luar prosedur yang berlaku.

Kami akan minta keterangan saksi yang piket saat itu, berhubung kasus ancaman di bawah lima tahun, kami wajibkan lapor saja, kata Yasir.

Sumber : AJNN
Foto : Safrizal

No comments

Kabar Aceh © copyright 2017. Powered by Blogger.