ACEH TAMIANG - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang
menangkap Wan Rizal Ikmal alias Zidan (48), warga Gampong Geudebang
Jawa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Wan ditangkap karena
melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik Sri Muliana (39),
warga Desa Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang yang
tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Camat Bendahara.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments