Header Ads

Kabar Aceh Indonesia Media Sosial Kabar Seputaran Aceh, Nasional Hingga Mancanegara Melalui Sumber-Sumber Media Terpercaya.

Tak Bisa Melaut, Nelayan Minta Polisi Kembalikan BBM yang Disita

LHOKSEUMAWE - Nelayan Pusong meminta Polres Lhokseumawe mengembalikan 115 drum Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disita Polisi pada Jumat, 21 April 2017. Pasalnya BBM tersebut untuk kebutuhan melaut 9 unit kapal boat nelayan.

BBM itu untuk kebutuhan 9 boat nelayan di sini, bila disita boat-boat itu tidak bisa melaut, jadi kami memohon agar solar dikembalikan saja, agar kami rakyat kecil ini bisa mencari rezeki, kata Rusli Panglima Laot Pusong, Lhokseumawe kepada portalsatu.com, Sabtu, 22 April 2017.

Rusli membantah bila BBM tersebut ditimbun, menurutnya BBM itu tidak untuk jual kembali namun langsung digunakan untuk kebutuhan melaut. 115 drum itu untuk kebutuhan selama sepekan.

Semua tahu bagaimana kondisi nelayan di Pusong saat ini, kadang dapat ikan kadang tidak, jadi di saat kami tidak dapat ikan dan tidak ada uang, kami bisa utang minyak dari tiga orang tersebut. sedangkan di SPB Khusus nelayan kami tidak bisa berutang, terang Rusli.

Selian itu kata Rusli, penyebab nelayan terpaksa mencari BBM di luar SPBU khusus nelayan karena harganya berbeda, harga solar nonsubsidi SPBU biasa nelayan bisa membeli dengan harga standar, sedangkan di SPBU nelayan sendiri, malah lebih mahal.

Dengan kondisi serba susah seperti ini, kami terpaksa membeli solar di luar, jadi mohon dimaklumi. Dan mohon bapak polisi kembalikan solar itu, agar kami bisa melaut, pungkas Rusli diaminkan para nelayan lainnya.

Sementara itu Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir menjelaskan, 115 drum BBM solar yang disita tersebut melanggar aturan, pasalnya sumbernya diambil dari SPBU bersubsidi.

Ketiga tempat solar yang kita sita itu tidak memiliki izin, secara ketentuan Pertamina, boat di atas 30 GT tidak dibenarkan memakai BBM subsisi, sedangkan yang terjadi solar itu digunakan untuk kapasitas boat diatas 30 GT, kata Kasat.

Yasir menjelaskan 115 drum solar tersebut disita dari dua lokasi di Gampong Pusong dan di Keude Aceh , Jumat, 21 April 2017. Tiga pemilik Jl, De dan Ap sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber : Portal Satu
Foto : Sirajul Munir

No comments

Kabar Aceh © copyright 2017. Powered by Blogger.