Polresta Banda Aceh Musnahkan 39 Kg Ganja Kering
Banda Aceh -
Jajaran Kepolisian dari Polresta Banda Aceh melakukan pemusnahan
narkotika jenis ganja sebanyak 39 kg di halaman Polresta Banda Aceh,
Jumat 31 Maret 2016.
Pemusnahan 39 kg ganja kering tersebut dilakukan dengan cara dibakar oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Saladin, dan Kepala Dandim 0101/BS, Letkol Inf Mahesa Fitriadi dan juga dari BNN.
Selain dibakar, pihak kepolisian juga masih menyisakan 1 kg ganja sebagai barang bukti pada persidangan.
Ganja yang berjumlah 175 batang tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bersama personil Polsek Krueng Raya pada Minggu 29 Januari 2017 lalu.
Barang bukti ganja tersebut diamankan langsung dari ladang ganja di Gampong Ie Seum, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dari tersangka dengan inisial EP dan N.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Saladin, mengatakan dua tersangka yang telah tertangkap merupakan petani di lapangan. Sementara 3 tersangka lain, yang terdiri dari dua petani dan satu berstatus sebagai pemilik ladang masih buron.
Sebelum ditangkap pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pengintaian selama 1 bulan, katanya.
Kini berkas kasus narkoba jenis ganja ini telah dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber : Media Aceh
Foto : Oga Umar Dhani
Pemusnahan 39 kg ganja kering tersebut dilakukan dengan cara dibakar oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Saladin, dan Kepala Dandim 0101/BS, Letkol Inf Mahesa Fitriadi dan juga dari BNN.
Selain dibakar, pihak kepolisian juga masih menyisakan 1 kg ganja sebagai barang bukti pada persidangan.
Ganja yang berjumlah 175 batang tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bersama personil Polsek Krueng Raya pada Minggu 29 Januari 2017 lalu.
Barang bukti ganja tersebut diamankan langsung dari ladang ganja di Gampong Ie Seum, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dari tersangka dengan inisial EP dan N.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Saladin, mengatakan dua tersangka yang telah tertangkap merupakan petani di lapangan. Sementara 3 tersangka lain, yang terdiri dari dua petani dan satu berstatus sebagai pemilik ladang masih buron.
Sebelum ditangkap pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pengintaian selama 1 bulan, katanya.
Kini berkas kasus narkoba jenis ganja ini telah dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber : Media Aceh
Foto : Oga Umar Dhani
No comments