Header Ads

Kabar Aceh Indonesia Media Sosial Kabar Seputaran Aceh, Nasional Hingga Mancanegara Melalui Sumber-Sumber Media Terpercaya.

Politisi PA Ramai-Ramai Ancam Mundur

Part 1.

BANDA ACEH - Sejumlah politisi Partai Aceh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 atau UUPA sebagai acuan dalam penanganan sengketa pilkada di Aceh. Bila tidak, mereka mengancam akan mundur ramai-ramai dari jabatannya di pemerintahan, eksekutif maupun legislatif.

Pernyataan para politisi PA ini disampaikan kepada Serambi di Jakarta, usai menghadiri sidang pendahuluan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/3) .

Wali Kota Lhokseumawe terpilih, Suaidi Yahya, adalah salah satu politisi PA yang menyatakan siap mengundurkan diri sebagai calon terpilih apabila MK tidak menggunakan UUPA sebagai acuan dalam penanganan sengketa Pilkada Aceh.

Saya ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan kemudian terpilih dalam pilkada lalu, karena berlandaskan UUPA. Karena itu, kami ingin pilkada di Aceh acuannya UUPA. Kalau MK tidak mengacu ke UUPA maka keberadaan kami jadi tidak ada, makanya saya siap mundur saja, kata Suaidi Yahya usai menghadiri sidang di MK, bersama Ketua DPRK Lhokseumawe M Yasir Umar dan jajaran anggota Partai Aceh lainnya.

Ketua DPRK Lhokseumawe M Yasir Umar juga bersikap serupa. Saya bersama anggota DPRK dari PA akan memilih mundur saja dari DPRK, kalau tak dianggap lagi UUPA, tukas Yasir serius.

Pernyataan siap mundur juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cage. Apabila MK tak gunakan UUPA, kami juga berstatus ilegal, sebab kami masuk legislatif melalui partai berdasarkan UUPA. Ini harus jadi perhatian. Saya dan semua anggota PA akan ramai-ramai meninggalkan DPRA, tukas Azhari.

Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin, kembali menegaskan pandangannya agar MK tidak mengenyampingkan UUPA dalam penanganan sengketa Pilkada Aceh. Kalau tidak pakai UUPA maka calon-calon lainnya harus gugur semua, sebab mereka itu terdaftar sebagai pasangan calon landasannya UUPA dan qanun pilkada, tukas Muharuddin.

No comments

Kabar Aceh © copyright 2017. Powered by Blogger.