Header Ads

Kabar Aceh Indonesia Media Sosial Kabar Seputaran Aceh, Nasional Hingga Mancanegara Melalui Sumber-Sumber Media Terpercaya.

Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk 112 Kali

 

JANTHO – DA (41), warga Suka Makmur, Aceh Besar sebagai terpidana kasus pelecehan seksual menjalani hukuman cambuk sebanyak 112 kali, Jumat (10/3/2017) siang, di Masjid Al Munawarrah Kota Jantho, Aceh Besar.

Ia menjalani hukuman cambuk bersama lima terpidana kasus Maisir dan Ikhtilath lainnya.

JPU Kejari  Aceh Besar, Aziz kepada Serambinews.com menyatakan bahwa pelaku pelecehan seksual DA selama ini berprofesi sebagai petani dan guru mengaji, namun pada Juli 2016 ia ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan pelecehan seksual terhadap tiga santrinya yang masih dibawah umur.

Terungkapnya kasus ini setelah ketiga korban saling bercerita telah dilecehkan, sehingga mereka melaporkan pada keluarganya dan kemudian dilaporkan ke polisi, ujar Aziz kemarin.

Karena pelecehan terhadap santrinya berlangsung pada waktu dan tempat berbeda, maka ia menjalani 3 persidangan dengan masing-masing vonis 40 kali cambuk, sehingga totalnya 120 kali cambuk. Namun setelah dipotong masa tahanan ia tinggal menjalani 112 kali cambuk.

Menariknya, proses cambuk DA sempat dihentikan pada cambukan ke 80, ia memutuskan melanjutkan hukuman pada pelaksanaan hukuman cambuk selanjutnya.

Namun setelah pemeriksaan kesehatan dan istirahat di mobil petugas, ia memutuskan melanjutkan hingga selesai proses cambuk.

Bahkan tiga algojo pun ikut bergantian melaksanakan eksekusi cambuk itu.

Sumber : Serambi

No comments

Kabar Aceh © copyright 2017. Powered by Blogger.