Untuk pertama kalinya Qanun Jinayat atau
peraturan daerah yang mengatur hukuman pidana di Aceh diterapkan
terhadap penganut Buddha. Eksekusi hukum cambuk itu dilakukan Jumat, 10
Maret 2017, terhadap dua orang penganut Buddha yang dituduh terlibat
judi sabung ayam.
Alem Suhadi, 57 tahun, dan Amel Akim, 60 tahun,
adalah keturunan etnis Cina dan termasuk minoritas Buddha. Mereka
dicambuk di depan puluhan pejabat lokal dan ratusan penduduk di Jantho,
Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Kedua pria itu meringis karena
menerima masing-masing sembilan dan tujuh cambukan di punggung mereka.
Jumlah cambuk itu sudah dikurangi karena mereka telah ditahan lebih dari
satu bulan sejak polisi menangkap mereka saat beradu ayam di Aceh Besar
pada Januari 2017.
Ketika mereka ditangkap, polisi menyita dua ekor ayam dan uang taruhan Rp 400 ribu, kata jaksa Rivandi Aziz,
seperti dikutip dari The Straits Times dan Tempo.co.
Qanun
(Peraturan Daerah) Jinayat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada
27 September 2014 dan mulai berlaku efektif sejak 23 Oktober 2015. Qanun
Jinayat (pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat Islam
dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku.
Perbuatan
yang diatur di antaranya meliputi khamar (minuman keras), maisir
(judi), khalwat (perbuatan tersembunyi dua orang berlainan jenis yang
bukan mahram), ikhtilath (bermesraan dua orang berlainan jenis yang
bukan suami-istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan.
Selanjutnya, juga qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat
mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homoseksual) dan
musahaqah (lesbian) .
Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah
hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk
atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali
atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat adalah
150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.
Sementara
itu, tokoh Buddha radikal asal Myanmar, Wirathu mengecam keras hukuman
cambuk yang diberlakukan terhadap penganut Buddha di Aceh.
No comments